Hukum  

Ibu Mirna Novita Berjuang dalam Sengketa Hak Asuh Anak di Bali, TRC PPA Beri Pengawalan Maksimal

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia menyatakan memberikan pendampingan kepada Mirna Novita, seorang warga Pecatu, Bali, yang mengaku menjadi sasaran sejumlah tuduhan dalam proses perceraian dan sengketa hak asuh anak.

Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa atau yang dikenal sebagai Bunda Naumi, menyebut pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut TRC PPA Indonesia, tuduhan tersebut dilayangkan oleh Muhamad Teguh Prabowo mantan suaminya dalam rangkaian proses perceraian yang sedang berlangsung.

Beberapa tuduhan yang diarahkan kepada Mirna antara lain terkait persoalan keyakinan, pola pengasuhan anak, hingga dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada TRC PPA Indonesia, Mirna membantah tuduhan bahwa dirinya telah keluar dari agama Islam.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas yang dipersoalkan berkaitan dengan kunjungan wisata budaya Tirta Empul di Bali yang menurutnya merupakan bagian dari tradisi dan kekayaan budaya daerah setempat.

Selain itu, Mirna juga membantah tuduhan mengenai penggunaan narkotika jenis jamur maupun kecubung. Menurut pihak pendamping, tuduhan tersebut tidak disertai bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

TRC PPA Indonesia menilai tuduhan yang berkembang berpotensi berdampak pada nama baik Mirna sekaligus memengaruhi proses hak asuh anak yang sedang berjalan.

Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, mengaku prihatin terhadap kondisi yang dialami Mirna selama proses sengketa berlangsung.

Exit mobile version