Seret Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Bidik Delik Pencucian Uang dalam Skandal Izin Tinggal WNA

KPK resmi menahan 8 tersangka termasuk pejabat kementerian terkait aliran dana ilegal senilai puluhan miliar rupiah./fkn.

FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Lembaga antirasuah kini membidik penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam perkara ini, KPK juga akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari modus-modus lain yang dilakukan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6) sore.

Berawal dari Kasus RPTKA 2025 dan Temuan PPATK

Menurut Setyo, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari penanganan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu. Langkah ini diperkuat oleh data laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi Izin WNA, Seret Wamen Imipas Silmy Karim Saat Menjabat Dirjen

Berdasarkan laporan PPATK terhadap aliran dana 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019–2025, ditemukan fakta yang mengejutkan:

  • Total aliran dana pada 96 rekening bank mencapai Rp366,7 miliar.

  • Hanya Rp9,7 miliar (3 persen) yang bersumber resmi dari gaji atau tunjangan.

  • Sebesar Rp357 miliar (97 persen) diduga kuat berasal dari pemohon layanan keimigrasian (visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal).

Modus ‘Minta Jatah’ Rutin Rp100 Juta Per Minggu

Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA. Aksi ini dilakukan melalui perantara Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang saat ini menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat.

Praktik rasuah ini dilakukan secara sistematis melibatkan sejumlah pejabat imigrasi serta menggunakan rekening nominee (atas nama orang lain) sebagai penampung fee dari biro jasa atau pihak WNA.

“Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” tutur Setyo.

Setyo menambahkan bahwa hasil setoran tersebut rutin dibagikan setiap hari Jumat.

Exit mobile version