Negara Hadir! Menaker Tegaskan Pentingnya Jaring Pengaman Sosial bagi Pekerja

Menaker, Yassierli/Dok. Biro Humas Kemenaker

Kelimanya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menaker meyakini bahwa kepesertaan sejak awal merintis karier menjadi faktor penentu agar jaring pengaman dapat berjalan berkesinambungan tanpa putus. Ia juga mengimbau perusahaan untuk memperkuat budaya kepatuhan ini.

Di sisi lain, antusiasme kepesertaan terus menunjukkan grafik yang menggembirakan. BPJS Ketenagakerjaan melaporkan bahwa total jumlah peserta aktif telah menembus angka 47,2 juta pekerja hingga periode Februari 2026.

Angka fantastis tersebut merepresentasikan lonjakan signifikan sebesar 14 persen jika dikomparasikan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menguraikan rincian demografi peserta aktif tersebut. Mayoritas disumbang oleh pekerja formal sebanyak 26,65 juta jiwa, disusul 13,86 juta pekerja informal (bukan penerima upah), 6 juta tenaga jasa konstruksi, serta 691.000 pekerja migran Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan dipastikan terus menyusun manuver demi memperluas cakupan perlindungan ini.[dit]

Exit mobile version