Menariknya, sebelum memimpin Sergai sejak November 2025, Amriyata adalah Kajari Kabupaten Lingga.
Mengutip kepripedia.com, masa jabatannya di Lingga sempat disorot publik lantaran menerima kucuran dana APBD senilai lebih dari Rp2,3 miliar khusus untuk peningkatan gedung aula kejaksaan.
Saat ini, pemeriksaan intensif terhadap Amriyata dan Aguinaldo masih terus bergulir di Jakarta. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, belum memberikan keterangan resmi.
Kendati demikian, kasus ini resmi memperpanjang daftar penertiban internal sepanjang tahun 2026. Korps Adhyaksa sebelumnya telah menjerat mantan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, mantan Kajari Sampang Fadilah Helmi, dan mantan Kajari Magetan Dezi Septiapermana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam pernyataan sebelumnya menegaskan bahwa penindakan agresif ini murni tindak lanjut aduan masyarakat. Langkah tersebut merupakan deteksi dini sekaligus perwujudan prinsip zero tolerance secara absolut terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan oknum jaksa.[dit]
