“Jadi tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” ujar dia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin jalannya ketukan palu langsung meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat yang hadir.
“Iya, setuju?” tanya Habiburokhman. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, dan perubahan tersebut resmi disahkan.
Kesepakatan ini sekaligus mengubah formula yang sempat diputuskan pada hari sebelumnya, Senin (8/6/2026), di mana perpanjangan hanya dibatasi kaku selama satu tahun saja tanpa adanya klausul tambahan fleksibilitas presiden.
Baca Juga: Harga TBS Sawit Anjlok ke Rp1.500/Kg Saat Transisi Ekspor Satu Pintu, DPR Duga Ada Permainan
