Hukum  

Diperiksa Bareskrim Terkait Promosi Gas N2O Whip Pink, Manajemen DWP Bantah Ada Kerja Sama

Ilustrasi-Whip Pink (instagram)

FAKTANASIONAL.NET — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipid Narkoba Bareskrim) memeriksa manajemen Djakarta Warehouse Project (DWP). Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami promosi gas $N_2O$ merek Whip Pink yang mencatut nama festival musik tahunan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan berlangsung di bawah penanganan penyidik Subdit III Dittipid Narkoba.

“Hari ini, Senin, tanggal 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, penyidik Subdit III Dittipid Narkoba melakukan pemeriksaan manajemen DWP terkait promosi penjualan Whip Pink bersama dengan acara DWP tahun 2023,” kata Eko.

Menanggapi pemanggilan tersebut, pihak DWP yang diwakili oleh Direktur Ismaya Live, David, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menjalin kemitraan dengan produsen Whip Pink.

Baca Juga: Gas ‘Whip Pink’ Belum Masuk Golongan Narkotika, Bareskrim Tegaskan Pengguna Belum Bisa Diproses Hukum

David mengaku terkejut melihat nama besar DWP digunakan dalam materi pemasaran produk gas tersebut pada pergelaran tahun 2023 silam.

Exit mobile version