Pihak Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga kuat melakukan intervensi terhadap proses verifikasi portal mitra BGN. Dengan intervensi tersebut, yayasan-yayasan milik para tersangka tetap lolos verifikasi meskipun tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk menyuplai program makan gratis.
Tak hanya soal afiliasi yayasan yang menyebabkan aliran dana miliaran rupiah per hari, Kejagung juga membongkar adanya aksi penggelembungan anggaran (markup) secara masif.
Modus tersebut terlihat jelas pada pengadaan 21.801 unit motor listrik dan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Estimasi kerugian negara akibat pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.
KPK berkomitmen untuk terus berkoordinasi guna memastikan kasus ini terungkap hingga tuntas ke akar-akarnya.[dit]
