Krisis Gaji PPPK, 39 Daerah Terancam Tak Mampu Bayar Pegawai

"Mendagri Tito Karnavian"
Mendagri - Tito Karnavian (Dok. Badan Komunikasi pemerintah RI)

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kondisi keuangan sejumlah daerah di Indonesia.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026), Tito menyatakan terdapat 39 pemerintah daerah (pemda) yang saat ini kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesulitan ini dipicu oleh besarnya porsi belanja pegawai yang telah melampaui angka 50 persen dari APBD.

Tito mencontohkan beberapa wilayah dengan beban belanja pegawai yang sangat tinggi, seperti Kabupaten Sigi yang mencapai 60 persen, Sulawesi Tengah sebesar 56,65 persen, serta Kabupaten Donggala di angka 53,1 persen.

Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah pusat mempertimbangkan untuk memberikan bantuan melalui skema top-up anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN agar operasional daerah tetap berjalan.

Merujuk pada UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah menetapkan kebijakan bahwa porsi belanja pegawai idealnya tidak boleh lebih dari 30 persen total APBD.

Data Kemendagri menunjukkan tantangan besar, di mana hingga saat ini masih ada 367 kabupaten dengan belanja pegawai di atas ambang batas tersebut, sementara hanya 48 kabupaten yang sudah sesuai ketentuan.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini akan dimulai pada 5 Januari 2027. Dalam masa transisi, Tito telah menerbitkan surat edaran bagi para kepala daerah untuk melakukan bedah anggaran secara menyeluruh.

Ia menegaskan agar setiap daerah segera menghentikan kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat, seperti perjalanan dinas yang tidak perlu atau acara seremonial yang menghamburkan anggaran. “Jangan menyerah dulu, efisiensikan apa yang bisa diefisienkan,” tegas Tito.[dit]

Exit mobile version