“Modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait penggunaan nominee, pembelian aset atas nama orang lain, dan aset yang belum dimasukkan ke dalam LHKPN,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Indikasi pencucian uang ini semakin benderang setelah tim penyidik menggeledah kediaman Silmy di kawasan Kebayoran Baru pada Jumat (5/6/2026).
Dari rumah tersebut, petugas menyita dua unit mobil sport, 10 sepeda motor mewah termasuk Harley-Davidson dan Vespa, tujuh sepeda, koleksi perhiasan, serta tumpukan uang tunai lintas mata uang.
Lembaga antirasuah menduga seluruh aset bernilai fantastis tersebut dibeli menggunakan dana segar hasil pemerasan birokrasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Muara Enim Edison Tiba di Gedung Merah Putih
