Hingga saat ini, KPK belum memanggil Raffi Ahmad terkait perkara ini. Namun, Taufik memastikan bahwa pintu penyidikan masih terbuka lebar. Jika di kemudian hari ditemukan bukti baru dalam persidangan yang memperkuat dugaan tindak pidana, pihaknya tidak segan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai catatan, kasus yang menjerat John Field dan dua rekannya ini cukup besar, dengan total nilai suap mencapai Rp61 miliar serta pemberian barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Suap tersebut ditujukan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat melenggang lebih cepat dari pengawasan kepabeanan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan resmi mengenai penyebutan namanya dalam rangkaian persidangan kasus korupsi tersebut.[dit]
