“Jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,” sambungnya.
Di sisi lain, Poltak membantah keras narasi yang menuduh kliennya terlibat dalam praktik penyelundupan komoditas tambang ilegal berupa Logam Tanah Jarang (LTJ).
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium resmi dari PT Sucofindo maupun pihak Bea Cukai, komoditas ekspor tersebut murni merupakan ilmenit dan telah memenuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Pihak PT PMM meminta agar seluruh rangkaian pemeriksaan dijalankan secara transparan guna menjamin kepastian hukum dan melindungi iklim investasi yang sah.
