Sokong Program Prioritas Nasional, Kemenag Usulkan Rp9,6 Triliun untuk Kesejahteraan Guru Agama

"Menag Indonesia"
Kemenag mengusulkan Rp9,6 triliun khusus untuk peningkatan kesejahteraan guru agama./(Dok. Kemenag)

Tunjangan Profesi Non-ASN dan Insentif Daerah 3T

Dari total alokasi anggaran prioritas nasional sebesar Rp19,08 triliun yang dikelola Kemenag, porsi terbesar yakni Rp9,6 triliun memang dialokasikan khusus untuk program peningkatan kesejahteraan guru.

Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk mendanai pemberian insentif serta tunjangan profesi bagi guru dan dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak hanya itu, anggaran ini juga mencakup penyaluran tunjangan khusus bagi para guru agama yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama sekaligus memberikan penghargaan yang lebih layak bagi para pendidik yang menjadi ujung tombak pembinaan umat di lapangan.

Alokasi PIP dan KIP Kuliah Rp3,71 Triliun

Selain fokus pada sektor kesejahteraan guru, Kemenag juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,71 triliun untuk mendukung penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Penyaluran bantuan ini ditargetkan untuk membantu peserta didik serta mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga akses pendidikan keagamaan yang layak dapat terus berjalan secara berkesinambungan.

Rapat kerja tersebut diakhiri dengan penandatanganan lembar kesimpulan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI. Dalam poin kesimpulan, Komisi VIII menyatakan menerima penjelasan terkait Pagu Indikatif TA 2027 beserta seluruh usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Kemenag.

Selanjutnya, anggota dewan dijadwalkan melakukan pendalaman bersama pejabat Eselon I Kemenag guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran serta mengawal agar pemenuhan kebutuhan layanan keagamaan ini tepat sasaran.

Baca Juga: Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

Exit mobile version