JANJI kampanye tidak boleh menjadi surat izin untuk mengabaikan hukum dan melompati asas pengelolaan keuangan negara, melainkan harus tunduk penuh pada prinsip konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Penegasan ini menjadi coretan krusial di tengah polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana pembelaan Budiman Sudjatmiko yang mendesak program untuk “lanjut terus” tanpa rem dinilai menabrak koridor administratif yang fatal.
Secara politik, MBG memang merupakan legasi kampanye nasional yang harus dihormati. Namun secara konstitusional, kedudukan janji politik sama sekali tidak berada di atas APBN, Undang-Undang Keuangan Negara, maupun prinsip good governance.
Oleh karena itu, menjadikan dalih “menunaikan janji kepada rakyat” sebagai tameng untuk menghindari audit menyeluruh, mengabaikan efisiensi anggaran, serta melonggarkan kepatuhan hukum adalah sebuah kekeliruan fatal yang justru berpotensi merugikan publik.
Desakan agar MBG tidak dijadikan program sakral yang kebal hukum kian menguat seiring munculnya alarm kelembagaan dari Ombudsman RI serta langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi dalam program MBG.
