KUBU RAYA, FAKTANASIONAL.NET – Petugas Karantina Kalimantan Barat bersama Aviation Security berhasil menggagalkan pengiriman semut gajah tanpa kelengkapan dokumen resmi di Bandara Internasional Supadio.
Penemuan satwa tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan mesin pemindai terhadap sebuah paket yang akan dikirim melalui jalur udara.
Setelah paket yang dinilai mencurigakan itu dibongkar, petugas mendapati adanya lima ekor semut gajah yang sengaja disembunyikan di dalamnya.
Petugas langsung menyita paket tersebut karena pengirim tidak dapat melampirkan dokumen persyaratan karantina maupun sertifikat kesehatan dari daerah asal satwa.
Saat ini kelima satwa tak berizin tersebut telah diamankan oleh pihak berwenang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Otoritas Karantina Kalimantan Barat secara tegas menyatakan bahwa setiap komoditas hayati yang akan dilalulintaskan wajib memenuhi seluruh standar persyaratan administrasi dan kesehatan dari negara.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bandara Supadio Triandana mengingatkan publik tentang bahaya dari perpindahan satwa yang tidak melalui prosedur pemeriksaan karantina resmi.
Ia menjelaskan bahwa lalu lintas satwa tanpa pengawasan yang ketat dapat memicu risiko terhadap kesehatan lingkungan serta mengancam keseimbangan ekosistem secara menyeluruh.
“Kami terus melakukan pengawasan untuk memastikan lalu lintas komoditas hayati berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan,” ujarnya.
Upaya penggagalan pengiriman semut gajah ini menjadi bukti nyata komitmen petugas dalam menjaga pintu keluar masuk udara Kalimantan Barat dari ancaman peredaran satwa ilegal.
Otoritas bandara turut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk selalu melaporkan rencana pengiriman komoditas hayati kepada petugas karantina di lokasi.
Masyarakat juga diwajibkan untuk melengkapi seluruh persyaratan dokumen administrasi saat akan memindahkan flora maupun fauna dari satu daerah ke daerah lainnya.
Kepatuhan masyarakat terhadap kelengkapan dokumen karantina sangat krusial untuk mendukung upaya perlindungan sumber daya alam serta menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia secara berkelanjutan.
(*Red)
