Dari total perputaran tersebut, komponen insentif Rp2.000 per porsi saja menyerap dana Rp649,2 juta per bulan, atau setara dengan Rp11,03 miIiar selama 17 bulan—sebuah bukti material skala manfaat ekonomi yang mengalir langsung ke entitas yang terafiliasi dengan penguasa.
Secara hukum, pembiaran terhadap lingkaran puncak ini menabrak seluruh instrumen regulasi tata kelola pemerintahan yang bersih.
Praktik ini diduga kuat melanggar UU Administrasi Pemerintahan yang melarang keras pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan keputusan, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 yang menuntut penyelenggara negara bersih dari KKN.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024, risiko konflik kepentingan aktual maupun potensial wajib dideklarasikan dan dihentikan di awal, sehingga dalih pembelaan “belum ada kerugian negara” sepenuhnya gugur demi hukum karena risiko itu sendiri yang wajib dimitigasi sebelum terjadi kebocoran fiskal.
Dugaan pelanggaran terhadap Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemilik Manfaat Korporasi juga kian nyata karena struktur hukum yayasan berpotensi digunakan untuk mengaburkan keuntungan ekonomi elite.
Konstruksi ini menghancurkan total fungsi checks and balances karena pejabat BGN memonopoli peran mutlak sebagai regulator, operator, evaluator, sekaligus kanal manfaat bagi yayasannya sendiri.
Sungguh sebuah cacat moral yang fatal ketika hukum tajam ke bawah kepada pegawai kecil yang ingin membuka dapur, namun tumpul ke atas bagi elite yang menguasai ekosistem anggaran.
Guna menyelamatkan uang rakyat, mendesak untuk segera dilakukan audit investigatif menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemeriksaan pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kontrak kemitraan antara GSN dan BGN harus dibuka transparan, keterlibatan Yayasan GSN wajib dicabut dari ekosistem MBG, dan Nanik S. Deyang harus segera dinonaktifkan (recuse) dari seluruh keputusan terkait demi menjaga agar program pemenuhan gizi rakyat tidak layu menjadi mesin distribusi anggaran elite.
