Sony Sanjaya diperiksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sebagai tersangka kasus tata kelola MBG pada Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukannya dalam perkara ini.
Kuasa hukum Sony Sanjaya, Krisna Murti mengatakan pemeriksaan kliennya diminta penyidik untuk menguraikan 26 nama pihak yang mengajukan titik penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG (dapur MBG).
“Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama,” ucapnya di Gedung Jampidsus Kejagung RI.
Penambahan itu berhubungan dengan pihak-pihak yang meminta titik SPPG yang terafiliasi dengan nama-nama sebelumnya. Dari hal ini berkembang menjadi 41 nama yang diduga terkait.
“Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, ‘Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini’, gitu loh. ‘Ini ada punya ini, ada punya ini’. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama,” lanjutnya.
Walaupun demikian, Krisna Murti menampik nama-nama yang beredar di media sosial (medsos) tak sepenuhnya benar. Sony tidak memperoleh keuntungan dari pihak-pihak yang mengajukan titik SPPG.
“Enggak ada. Tadi juga ditanyakan, ‘Apa keuntungan Bapak memberikan titik-titik ke mereka?’, lalu Pak Soni bilang, ‘Keuntungan saya SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target’, gitu loh,” ujarnya.
Latar belakang nama-nama pihak yang mengajukan titik SPPG diungkapkan merupakan kalangan politisi.
