FAKTANASIONAL.NET – Polda Metro Jaya melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dilansir dari detik, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan kedua tersangka telah dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya sebelum proses pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan status tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku dan bukan tindakan di luar mekanisme penyidikan.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Budi Hermanto menjelaskan bahwa alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat sebagaimana hasil evaluasi kejaksaan. Karena itu, pelimpahan tahap II menjadi langkah lanjutan yang wajib dilaksanakan.
