Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, jaksa juga menerima sebanyak 714 barang bukti dari penyidik kepolisian.
Barang bukti itu didominasi dokumen, buku, telepon genggam, hingga perangkat penyimpanan data yang berisi tautan maupun rekaman video yang berkaitan dengan perkara.
Usai mengetahui dirinya tidak ditahan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini mendukungnya. Ia juga menyebut dr Tifa sebagai rekan seperjuangan yang terus mendampinginya menghadapi proses hukum.
Sementara itu, dr Tifa secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia meyakini terdapat perhatian dari kepala negara terhadap proses yang sedang dijalani sehingga situasi dapat berlangsung secara kondusif.
Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan dan akan berlanjut ke persidangan untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.[dit]
