Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook/(FOTO: ANTARA

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.

Dalam putusan tersebut, satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Hakim Andi Saputra menilai pembuktian perkara belum memenuhi standar pembuktian yang kuat sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Sementara itu, empat hakim lainnya berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, termasuk penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Perkara ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain. Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara, mantan Direktur SMP Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara, sedangkan konsultan Ibrahim Arief dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Di sisi lain, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.[dit]

Exit mobile version