FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni setelah mengungkap kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (1/7/2026).
Masyarakat diminta menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut.
KPK sudah menemukan fakta pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Namun, Achmad Taufik Husein mengemukakan kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Sementara yang berwenang adalah pihak Kemenhut.
KPK akan mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.
