FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, sebagai tersangka kasus suap proyek.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Ondim sebenarnya telah memantau pergerakan tim penyidik.
Hal ini memicu kode “situasi memanas” yang digunakan pelaku untuk menunda penyerahan suap sebesar Rp100 juta.
Berdasarkan laporan CNNIndonesia.com, penangkapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (2/7).
Barang Bukti Platinum Miliaran Rupiah
