KPK Duga Mantan Sekjen MPR Minta Fee 10 Persen dari Nilai Paket Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono meminta fee (imbalan) sekitar 10% dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR (Setjen MPR) RI.

KPK memeriksa saksi dari PT Lima Abadi Lestari berinisial ADZ pada 7 Juli 2026.

“Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan ‘fee’ pekerjaan oleh tersangka kepada saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Rabu (7/7/2026).

Keterangan ADZ diharapkan bisa memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut.