Kedua, perkara di PT ASABRI (Persero) dan Asuransi Jiwasraya. Ketiga, mengenai dugaan rasuah dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan ini difokuskan pada keterlibatan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam aksi korupsi dan pencucian uang.
Meski hingga saat ini polisi belum merinci identitas tersangka, penyidik telah mengantongi bukti awal yang kuat terkait dugaan pemerasan dan suap.
Dalam operasi ini, kepolisian menerapkan pasal berlapis guna menjerat para pelaku, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor terkait pemerasan dan suap. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU TPPU serta pasal-pasal dalam KUHP.
Penggeledahan di Cipete menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar jejaring kejahatan finansial yang sistemik.
Masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang menghebohkan ini.[dit]
