FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Pemkab Sukoharjo).
Selain itu menetapkan dua anak buah Etik Suryani sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu kepada di Jakarta pada Sabtu (11/7/2026).
Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Asep Guntur Rahayu menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
