Ledakan Kosong di Trunojoyo: Sisakan 13 Pertanyaan yang Harus Dijawab

Foto Ilustrasi/Scrsht Instagram

*Ketujuh, Polri belum membuka hubungan antara FA dan DR.*

DR dijerat dengan pasal pencucian uang yang mengarah pada penerimaan, penguasaan, penyembunyian, pembantuan, atau permufakatan. FA dijerat dengan dugaan korupsi dan pencucian uang aktif.

Namun, Polri belum menerangkan apakah DR merupakan nominee, penampung aset, pengelola transaksi, pemilik formal, pihak yang menukarkan uang, atau bagian dari rangkaian lain yang berdiri sendiri.

Polri telah mengumumkan dua tersangka, tetapi belum menunjukkan satu rantai kejahatan yang menghubungkan keduanya.

Kedelapan, Polri lebih dahulu memamerkan barang bukti daripada menjelaskan nilai pembuktiannya.

Emas, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, berbagai valuta asing, rumah, dan brankas memang mempunyai daya kejut yang sangat besar.

Namun, barang bukti yang besar secara jumlah belum tentu kuat secara hukum.

Polri tetap harus membuktikan siapa pemilik formalnya, siapa yang menguasai secara faktual, siapa penerima manfaat sebenarnya, dari mana sumber dana pembelian, kapan aset diperoleh, serta bagaimana aset tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang.

Polri jangan lebih dahulu memenangkan panggung media sebelum memenangkan rantai pembuktian.

Kesembilan, Polri belum menjelaskan inti dugaan pemerasan.

Penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor menunjukkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menyerahkan keuntungan.

Polri belum menjelaskan siapa yang diduga dipaksa, bentuk tekanan yang digunakan, perkara apa yang dijadikan alat, keputusan hukum apa yang dipertaruhkan, serta keuntungan apa yang diduga diterima.

Polri memang tidak wajib membuka seluruh strategi penyidikan. Namun, publik setidaknya harus memperoleh gambaran mengenai perbuatan konkret yang menjadi dasar penerapan pasal pemerasan.

Pasal yang berat tidak akan menyelamatkan perkara apabila perbuatan konkret di balik pasal tersebut tidak berhasil dibuktikan.

Kesepuluh, rumusan “Asabri dan/atau perkara korupsi lainnya” terlalu luas.

Belum jelas apakah perkara lain yang dimaksud mencakup batu bara, Krakatau Steel, Jiwasraya, atau perkara lain yang pernah ditangani Jampidsus.

Status tersangka harus bertumpu pada perbuatan tertentu, periode tertentu, pihak tertentu, keuntungan tertentu, dan hubungan tertentu dengan kewenangan tersangka.

Polri tidak boleh menggunakan rumusan yang terlihat luas dan kuat di depan publik, tetapi menjadi kabur ketika diuji dalam proses hukum.

Kesebelas, perbedaan perlakuan terhadap DR dan FA membebani kredibilitas Polri.

DR telah ditahan, sedangkan belum terdapat penjelasan terbuka bahwa FA telah diperiksa atau ditahan.

Penahanan bukan kewajiban otomatis. Namun, Polri harus menjelaskan alasan objektif perbedaan perlakuan tersebut, terutama karena FA diduga mempunyai pengetahuan luas mengenai perkara, hubungan dengan pegawai internal, pemahaman terhadap administrasi penanganan perkara, serta kemampuan memengaruhi saksi atau barang bukti.

Hukum tidak boleh terlihat cepat dan tegas terhadap pihak swasta, tetapi berubah sangat berhati-hati ketika berhadapan dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Kedua belas, Polri berisiko kehilangan kendali atas barang bukti yang menjadi dasar legitimasi penyidikannya.

Belum dijelaskan siapa yang saat ini menguasai emas, valuta asing, dokumen, perangkat elektronik, hasil ekstraksi digital, dan seluruh berita acara penyitaan.

Polri harus memastikan tetap mempunyai salinan forensik, dokumentasi utuh, daftar perpindahan barang bukti, dan kemampuan untuk mengaudit setiap perubahan.

Institusi yang menemukan dan menyita barang bukti tidak boleh berubah menjadi penonton atas nasib barang bukti tersebut setelah pelimpahan.

Ketiga belas, dalih sinergi tidak boleh digunakan untuk menutupi penyerahan tanggung jawab.

Koordinasi antara Polri dan Kejaksaan diperlukan. Namun, sinergi harus menghasilkan pembagian kewenangan yang jelas, percepatan pemeriksaan, keamanan barang bukti, kepastian status tersangka, dan akuntabilitas yang dapat diuji publik.

Apabila sinergi justru mengaburkan siapa penyidiknya, siapa yang wajib memeriksa FA, siapa yang bertanggung jawab atas DR, dan siapa yang harus menjawab apabila perkara berhenti, maka sinergi hanya menjadi bahasa halus untuk melepaskan tanggung jawab.

Kelemahan terbesar Polri bukan terletak pada keberanian menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, tapi pada keputusan menetapkan tersangka, memamerkan barang bukti, kemudian menyerahkan penyidikan sebelum tersangka utama diperiksa dan sebelum hubungan antara orang, aset, kewenangan, serta tindak pidana dijelaskan secara utuh.

Polri telah membuka dugaan korupsi di pusat kekuasaan penegakan hukum. Namun, sebelum pemeriksaan menyentuh orang yang diduga berada di pusat perkara, kunci penyidikan justru diserahkan kepada institusi yang pernah dipimpin tersangka.

Polri jangan hanya menciptakan ledakan melalui penggeledahan dan penetapan tersangka. Polri harus berani mempertanggungjawabkan sumbu pembuktiannya sampai perkara tersebut benar-benar diuji di pengadilan.[***]

Penulis: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER).

Exit mobile version