Ia mengatakan, publik perlu mengawasi agar penanganan perkara tersebut tidak bergeser dari tujuan utama penegakan hukum.
“Jangan sampai penanganan suatu perkara dipersepsikan sebagai alat untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Yang harus dijaga adalah integritas proses hukumnya,” kata Rizal.
Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat tetap mengawal berbagai perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Menurutnya, seluruh perkara harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Publik jangan terjebak dalam narasi perseteruan antar-institusi. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh perkara diproses secara adil dan sesuai hukum,” ujarnya.
Selain mengawasi aparat penegak hukum, Rizal juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui pembenahan regulasi dan pengawasan terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
Ia menilai setiap dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum harus ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Di akhir keterangannya, Rizal kembali mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Dengan adanya undang-undang perampasan aset, proses pemulihan aset hasil tindak pidana dapat berjalan lebih efektif sehingga aset yang berasal dari tindak pidana bisa dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” pungkasnya.[zul]
