Saat Sang Pemburu Korupsi Menjadi Buruan

Saat Sang Pemburu Korupsi Menjadi Buruan/(foto: ilustrasi)

NEGERI ini sedang sibuk membedah Febrie Adriansyah, algojo pemberantas korupsi dari Jampidsus Kejagung. Sudah beberapa banyak koruptor dijebloskan ke penjara oleh aksinya. Sekarang situasinya berbalik, ia justru menjadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Mari kita ungkap si pemburu korupsi yang sekarang menjadi buruan polisi.

Mari kita mulai dari fakta mentah yang sudah terpampang jelas di hadapan publik. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Selama bertahun-tahun ia memimpin penyidikan kasus-kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah. Sebut saja kasus Jiwasraya, Asabri, sampai BTS Kominfo. Tiba-tiba ia menjadi sorotan karena namanya terseret dalam penyidikan Polri.

Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi, termasuk rumah pribadinya di Sentul, Bogor, serta kafe di Cipete. Hasilnya? Penyitaan aset spektakuler: 74 kilogram emas batangan, valuta asing senilai ratusan miliar (USD 767.300 dan SGD 14.831.800), plus uang tunai Rp100 juta. Total nilai aset yang disita mencapai Rp476 miliar. Lima belas saksi sudah diperiksa. Ini bukan operasi kecil, ini skala perang melawan korupsi yang ironisnya kini menyasar salah satu jenderalnya sendiri.

Dari sisi prosedur hukum, ini adalah contoh klasik tahapan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, dengan barang bukti yang diamankan untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan UU TPPU. Polisi belum langsung menetapkan tersangka di awal. Ini menunjukkan prinsip kehati-hatian.

Lalu, mereka melakukan gelar perkara internal terlebih dahulu untuk memastikan minimal dua alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP). Baru pada 11 Juli 2026, setelah gelar perkara, Febrie (FA) dan seorang swasta (DR) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini artinya penyidik sudah merasa cukup yakin dengan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penahanan dan penyidikan lanjutan.

Sekarang, mari kita bahas sisi hukum yang lebih dalam, seperti mahasiswa semester lima yang sedang belajar Hukum Pidana dan Acara Pidana. Penetapan tersangka ini membawa konsekuensi serius. Febrie kehilangan statusnya sebagai pejabat negara yang selama ini kebal kritik. Kini harus menghadapi praduga tak bersalah yang dijamin UUD 1945 Pasal 27 ayat (1). Dalam praktik, sekali nama muncul di berita sebagai tersangka, citra publik langsung hancur.