Hukum  

Mahfud MD Ungkap 3 Skenario Kemungkinan Ending Kasus Febri Adriansyah dan Solusinya

Mahfud MD/Scrsht Youtube.

Oleh sebab itu, lanjutnya, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini.

“Saya pernah mengatakan dan sekarang masih tetap saya pegang teguh bahwa sebaiknya presiden tidak banyak ikut campur tangan ke pengadilan melalui amnisti dan abolisi. Itu tetap prinsip bagi saya agar lembaga yudikatif independen,” ungkapnya .

Tetapi kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febri Adriansyah ini, lanjut Mahfud, belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif.

“Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita. yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” pungkasnya.[zul]

 

Exit mobile version