PENJELASAN Polri mengenai penyerahan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung dinilai belum menjawab inti persoalan hukum yang sebenarnya.
Berdasarkan dokumen resmi yang tersedia bagi publik, tidak ditemukan satu pun klausul eksplisit yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk mengalihkan penyidikan yang telah berjalan kepada Kejaksaan.
Langkah ini memicu tanda tanya besar terkait legalitas formal di balik layar pemindahan penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, Polri berdalih bahwa penyerahan perkara dilakukan berdasarkan nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta demi mempercepat penyelesaian perkara.
Namun, sekadar menyebut kata “MoU” tanpa menunjukkan nomor, pasal, syarat, prosedur, dan dokumen pelaksana jelas tidak cukup untuk membuktikan keabsahan hukum pengalihan sebuah penyidikan.
Jika ditelisik lebih dalam, Nota Kesepahaman tertanggal 20 Mei 2021 tersebut sebenarnya hanya mengatur sinergi, koordinasi, supervisi, pertukaran informasi, SPDP elektronik, serta penanganan perkara oleh masing-masing institusi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen itu sama sekali tidak mengatur bahwa penyidikan yang telah dimulai oleh Polri dapat diserahkan begitu saja kepada Kejaksaan untuk dilanjutkan.
Frasa “dapat ditangani oleh masing-masing pihak” di dalam MoU tersebut juga tidak dapat serta-merta diterjemahkan sebagai kewenangan untuk memindahkan kasus yang telah memasuki fase krusial, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.
Publik perlu melihat bahwa kewenangan Kejaksaan untuk menyidik tindak pidana korupsi tidak otomatis menjadi dasar bagi Polri untuk menyerahkan penyidikan yang sedang berjalan.
Kewenangan menerima perkara dan kewenangan mengalihkan penyidikan merupakan dua persoalan hukum yang sepenuhnya berbeda.
Dan apabila dasar hukumnya benar-benar ada, Polri seharusnya tidak akan kesulitan untuk menyebutkannya secara terbuka kepada masyarakat.
