FAKTANASIONAL.NET – Aparat kepolisian menggerebek sebuah gudang dan menggagalkan aksi Penimbunan Solar Subsidi sebanyak 2.000 liter di Kelurahan Siantan Hilir pada Minggu (12/7/2026).
Penggerebekan tersebut berlangsung di sebuah bangunan tertutup yang terletak di kawasan Jalan Budi Utomo Kecamatan Pontianak Utara.
Dalam operasi penegakan hukum ini petugas kepolisian turut mengamankan satu unit truk yang digunakan sebagai sarana transportasi bahan bakar.
Polisi juga langsung menahan seorang pria berinisial M yang bertindak sebagai sopir kendaraan berat tersebut untuk dimintai keterangan.
Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Utara Aris mengungkapkan bahwa langkah tegas aparat ini diambil berdasarkan laporan warga masyarakat sekitar.
Masyarakat sebelumnya menaruh rasa curiga terhadap aktivitas lalu lalang bongkar muat yang sangat tertutup di area pergudangan tersebut.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah gudang di Jalan Budi Utomo. Sopir dan barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan,” ujar Aris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka M mengaku mulai menjalankan aksinya sejak pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB.
Pelaku diketahui membeli bahan bakar tersebut secara ilegal di sebuah stasiun pengisian kawasan Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Sopir truk ini menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan tangki bahan bakar modifikasi agar bisa menampung solar dalam kapasitas besar.
Usai mengisi penuh tangki rakitan tersebut kendaraan truk langsung meluncur menuju lokasi gudang untuk memindahkan muatan bahan bakar.
Aparat penegak hukum melakukan penyergapan mendadak secara cepat tepat saat proses bongkar muat Penimbunan Solar Subsidi sedang berlangsung.
Petugas yang melakukan penggeledahan di lokasi kejadian turut menemukan sebuah tangki timbun besar yang telah berisi dua ribu liter solar.
Kasus kejahatan ekonomi yang sangat merugikan keuangan negara ini kini mendapat penanganan khusus dari pihak kepolisian resor kota.
Aparat kepolisian masih bekerja keras melakukan pendalaman untuk menelusuri aktor intelektual pemilik gudang dan jaringan distribusi ilegal tersebut.
“Saat ini penanganan perkara telah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Pontianak untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Aris.
(*Red)
