Mayoritas Penerima Manfaat Bebas Pajak
DJP mencatat bahwa berdasarkan data sebaran saat ini, mayoritas atau sekitar 95 persen penerima manfaat JHT tidak terkena potongan pajak.
Hal ini disebabkan karena nilai saldo yang mereka cairkan masih berada di bawah batas nominal penghasilan yang dikenakan tarif 0 persen.
Bimo menambahkan, pemerintah juga sudah memetakan kelompok pekerja berdasarkan besaran manfaat yang mereka terima.
DJP menyatakan kesiapannya jika nantinya pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan batas saldo JHT yang bebas pajak, misalnya dari semula Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
Hingga saat ini, regulasi perpajakan yang mengatur pencairan dana JHT masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Aturan lama tersebut menetapkan bahwa pencairan JHT dengan akumulasi saldo hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen, sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif bertingkat.
Respons Atas Tuntutan Serikat Pekerja
Langkah evaluasi ini juga bergulir di tengah desakan dari kelompok buruh.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menuntut pemerintah untuk menghapus pungutan pajak pada pencairan dana JHT, uang pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Said menilai pemotongan pajak pada saat pencairan JHT memicu praktik pajak berganda yang merugikan kaum pekerja. Sebab, upah bulanan pekerja sudah dipotong PPh Pasal 21, di mana sebagian dari sisa penghasilan bersih tersebut kemudian disisihkan untuk membayar iuran kepesertaan JHT.
Oleh karena itu, penarikan kembali pajak saat dana hari tua tersebut dicairkan dinilai tidak adil.
Baca Juga: Sasar Strava hingga AI, DJP Tunjuk 7 Raksasa Digital Baru Jadi Pemungut PPN 11%
