Hukum  

Skandal Plagiarisme Tesis di Unair: Dokter Spesialis Terancam Jalur Pidana

Skandal Plagiarisme Tesis di Unair: Dokter Spesialis Terancam Jalur Pidana/(Pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Sebuah kasus dugaan pelanggaran integritas akademik mengguncang lingkungan Universitas Airlangga (Unair).

Seorang dokter gigi berinisial SA melaporkan rekannya, FLL, atas tuduhan plagiarisme karya tulis ilmiah yang digunakan sebagai tesis untuk menyelesaikan pendidikan spesialis bedah mulut.

Berdasarkan laporan CNN Indonesia yang dilansir redaksi pada 15 Juli 2026, polemik ini memanas setelah upaya penyelesaian internal di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair dianggap tidak memberikan keadilan bagi pelapor.

Kuasa hukum SA, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa kliennya telah menempuh jalur administratif sejak 12 Mei 2026 sebagai bentuk iktikad baik.

Namun, proses pemeriksaan etik dinilai tidak profesional dan penuh kejanggalan. Taufiq menyoroti prosedur pemanggilan yang mendadak serta absennya pendampingan hukum saat kliennya dimintai keterangan.

Pihak pelapor membawa bukti kuat berupa metadata dokumen, riwayat penyusunan, hingga hasil perbandingan yang menunjukkan kemiripan identik antara karya SA dengan tesis FLL.

Ironisnya, meski komite etik mengakui adanya kesamaan substansial tersebut, sanksi yang dijatuhkan terhadap FLL hanya berupa peringatan tertulis. Keputusan ini dinilai sangat ringan dan tidak mencerminkan bobot pelanggaran akademik yang terjadi.

Menanggapi ketidakpuasan tersebut, Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, menegaskan bahwa sanksi tersebut adalah hasil keputusan komisi etik yang melibatkan para profesor.

Ia mempersilakan pihak pelapor untuk melakukan banding jika merasa keberatan dengan mekanisme yang telah berjalan.

Tidak ingin berlarut dalam ketidakpastian, pihak SA kini bersiap melakukan langkah hukum lebih tegas.

Jika peninjauan ulang ke Rektorat Unair pekan depan tidak membuahkan hasil transparan, kuasa hukum memastikan akan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Bukti-bukti yang dikumpulkan selama kurun waktu 2021 hingga 2023 diyakini cukup kuat untuk membuktikan praktik pencurian karya intelektual tersebut di ranah kepolisian.[dit]

Exit mobile version