Ratusan Petani Cigombong Tuntut BPN Ukur Lahan PT BSS

Ratusan petani Desa Cigombong mendesak agar BPN segera mengukur lahan eks PT BSS/Dok. Ist.
Ratusan petani Desa Cigombong, Kabupaten Bogor mendukung pengukuran lahan eks PT BSS oleh BPN/Dok. Ist.

Fauzi menambahkan, apabila ada pihak yang keberatan terhadap status maupun dasar hukum suatu bidang tanah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Negara sudah menyediakan jalur hukum. Semua pihak memiliki hak untuk membuktikan dalilnya masing-masing. Karena itu jangan menggiring masyarakat dengan klaim-klaim yang belum diputuskan secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kelompok Tani Salak Jaya, Bunyamin, yang membacakan deklarasi warga mengatakan dukungan terhadap pengukuran lahan muncul dari keinginan masyarakat agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun segera memperoleh kepastian.

“Kami mendukung penuh BPN melakukan pengukuran lahan karena kami ingin ada kepastian hukum. Selama ini kami hanya ingin bisa tetap menggarap lahan dengan tenang dan tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” ujar Bunyamin.

Ia mengatakan masyarakat tidak menolak proses penertiban administrasi pertanahan, selama hak masyarakat sebagai penggarap tetap diperhatikan.

“Harapan kami sederhana. Setelah ada pengukuran, pemerintah, BPN, dan PT BSS dapat memberikan kepastian sehingga petani tetap bisa menggarap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga kami,” katanya.

Fauzi berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghormati proses hukum.

“Penyelesaian persoalan lahan dapat dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ucapnya.

Diketahui, dalam deklarasi tersebut, warga juga meminta PT BSS tetap memberikan kesempatan kepada petani untuk menggarap lahan, serta meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor mengawal proses tersebut hingga memberikan kepastian bagi masyarakat.

Usai deklarasi, ratusan warga membentangkan spanduk dukungan terhadap percepatan pengukuran lahan oleh BPN dan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan bersama terhadap penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.[Zul]

Exit mobile version