“Itu uang operasional yang sah selaku Bupati karena tiap bulan nya mendapat Rp30 juta per bulannya dan uang nya sisa Rp15 juta di simpan di rumah dinas. Tadi saksi protokol juga sudah menjelaskan,” kata dia.
Selain itu, lanjut Handoko, terkait pembayaran hutang di Bank Langgeng yang digunakan untuk Pilkada merupakan dana pribadi yang sah hasil dari penjualan barang milik terdakwa Ardito.
“Sumber untuk membayar hutang di Bank Langgeng terkait Pilkada itu bersumber dari uang hasil penjualan tanah, perhiasan, dan barang-barang lainnya. Jadi uang yang dibayar ke Bank Langgeng itu uang yang bersumber dana pribadi atau sah,” katanya.
Terdakwa Ardito Wijaya menjalani sidang terkait perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Tidak hanya terdakwa Ardito, ada tiga terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang dalam perkara yang sama.
