FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus memanas.
Terbaru, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, memberikan klarifikasi terkait penemuan aset fantastis dalam sebuah brankas di rumah kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Melansir pemberitaan detikNews pada Sabtu (18/7/2026), Handika dengan tegas menepis spekulasi bahwa uang tunai dalam mata uang asing dan emas seberat 74 kilogram tersebut adalah milik Febrie.
“Itu penguasaannya ada di klien kami. Penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie. Rumah itu sudah 10 tahun informasinya nggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan,” imbuh Handika.
Ia menegaskan bahwa aset tersebut sepenuhnya berada di bawah penguasaan kliennya, Don Ritto.
Handika memaparkan bahwa rumah mewah di Sentul tersebut telah digunakan sebagai kantor cadangan operasional yayasan yang berfokus pada dakwah dan pendidikan Islam sejak awal 2023.
