Melalui pernyataan tertulis tertanggal 20 Juli 2026, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan kekecewaan mendalam atas perilaku tersebut.
Dewan Pers menegaskan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disikapi dengan cara rasional dan beretika.
Lebih lanjut, lembaga ini mengingatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk advokat, untuk menghormati kerja jurnalistik. Aktivitas wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari proses yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Upaya ini krusial dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan supremasi hukum, serta memperjuangkan kebenaran.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengimbau insan media untuk tetap konsisten memedomani Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan di lapangan.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi narasumber agar lebih menghargai peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di Indonesia.[dit]
