Polri Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bukan Kriminalisasi

“Oh tidak (ada kriminalisasi). Silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung,” tegas Yusuf sebagaimana dikutip dari laporan Kompas.com.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie sempat melontarkan argumen bahwa kliennya merupakan korban kriminalisasi.

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), Hotman menyebut bahwa Febrie adalah sosok yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia bahkan mengklaim kliennya memiliki rekam jejak mentereng, termasuk keberhasilan dalam pemulihan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Tak hanya soal kriminalisasi, Hotman juga sempat mempertanyakan prosedur hukum, yakni apakah penyidik telah mengantongi izin dari Presiden Prabowo sebelum memproses Febrie.

Namun, klaim-klaim tersebut kini berhadapan dengan posisi resmi Polri yang menyatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor, tanpa ada maksud menjatuhkan individu tertentu.

Ketegangan antara pembelaan hukum pihak Febrie dan sikap institusi kepolisian ini pun memicu perhatian publik luas mengenai transparansi penegakan hukum di Indonesia.[dit]

Exit mobile version