UCAPAN Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy bahwa masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang “datang, absen, ngopi, lalu pulang” memicu reaksi keras dari kalangan ASN. Banyak yang merasa tersinggung karena kritik tersebut dianggap menggeneralisasi jutaan aparatur yang setiap hari bekerja melayani masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Namun, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada soal siapa yang tersinggung. Yang lebih penting adalah menjadikannya momentum untuk mengoreksi budaya kerja birokrasi yang hingga kini masih menyisakan persoalan produktivitas dan akuntabilitas.
Dalam negara demokrasi, DPR memang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk kinerja ASN. Akan tetapi, kritik semacam itu semestinya bertumpu pada hasil riset dengan data kuat, bukan sekadar kesan.
Jika memang terdapat ASN yang tidak produktif, publik berhak mengetahui di mana persoalan itu terjadi, berapa jumlahnya, dan mengapa mekanisme pengawasan gagal memperbaikinya. Tanpa data, kritik mudah berubah menjadi stigma yang mencederai jutaan ASN yang justru bekerja dengan dedikasi tinggi.
Indonesia memiliki sekitar 6,7 juta ASN. Mayoritas bertugas di pemerintah daerah sebagai guru, tenaga kesehatan, penyuluh, petugas administrasi, hingga aparat pelayanan publik yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat. Menilai seluruh ASN dari perilaku segelintir oknum bukan hanya tidak adil, tetapi juga menyesatkan.
Meski demikian, bukan berarti kritik tersebut sepenuhnya keliru. Faktanya, budaya kerja birokrasi memang belum sepenuhnya bergeser dari orientasi kehadiran menuju orientasi kinerja. Masih ada pegawai yang merasa kewajibannya selesai setelah melakukan absensi elektronik, padahal masyarakat menilai birokrasi bukan dari sidik jari atau iris mata yang terekam, melainkan dari pelayanan yang mereka terima.
Di sinilah persoalan utamanya. Selama bertahun-tahun reformasi birokrasi lebih banyak berkutat pada penyusunan regulasi, digitalisasi administrasi, dan penataan organisasi. Semua itu penting, tetapi tidak otomatis mengubah perilaku. Budaya kerja tidak lahir dari peraturan, melainkan dari kepemimpinan, keteladanan, pengawasan, dan konsistensi dalam memberi penghargaan maupun sanksi.
Karena itu, absensi tidak boleh lagi dijadikan ukuran utama disiplin ASN. Kehadiran hanyalah syarat minimum. Yang seharusnya diukur adalah hasil kerja, kualitas pelayanan, kecepatan penyelesaian tugas, dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Negara membayar ASN bukan untuk duduk di balik meja selama delapan jam, melainkan untuk menghasilkan pelayanan publik yang semakin baik.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen untuk itu melalui aplikasi e-Kinerja yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara. Sistem ini memungkinkan setiap ASN melaporkan aktivitas dan capaian kerjanya secara berkala harian dsn bulanan. Apabila diterapkan secara luas dan konsisten, ruang bagi budaya “datang, duduk, ngopi, lalu pulang” akan semakin sempit karena setiap pegawai dinilai berdasarkan apa yang dihasilkannya, bukan sekadar kehadirannya.
