BGN Evaluasi Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Tata Kelola Program Makan Bergizi Bakal Dibenahi

BGN resmi menerbitkan surat edaran untuk menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa libur sekolah demi membenahi efisiensi anggaran dan tata kelola kelembagaan./Dok. Ist

Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menegaskan hasil penyelidikan Kejagung akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola lembaga ke depan.

Ketut menyampaikan, “Apa yang menjadi kelemahan, apa yang menjadi temuan, apa yang menjadi penyimpangan termasuk pelanggaran hukum, itu menjadi bagian perbaikan kami ke depan di BGN.”

Sebagai informasi, Kejagung tengah mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Penyidik juga menemukan adanya sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra BGN, namun tetap lolos karena adanya intervensi dari pihak tertentu.

Hingga kini, Kejagung masih mendalami dugaan pemberian rekomendasi atau izin yang disertai penerimaan imbalan dalam proses penentuan titik SPPG.

Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan tata kelola program gizi nasional berlangsung secara transparan.[dit]

Exit mobile version