“Ada dugaan penerapan strategi commingling, yaitu pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset yang sah agar asal-usul kekayaan sulit dilacak melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak,” ucapnya.
Penggunaan jasa tempat penukaran uang, ucap Maria Silvya Wangga, juga diduga menjadi sarana layering (pemisahan transaksi).
Langkah ini untuk mengurangi volume uang tunai dan memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.
“Berdasarkan teori pertukaran sosial yang dikemukakan sosiolog George Caspar Homans, pejabat negara diduga mempertukarkan integritas, nilai moral, dan jabatannya dengan keuntungan material atau fasilitas yang diperoleh secara tidak sah,” tuturnya.
Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya dapat diminta membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas.”
Maria Silvya Wangga meneruskan pemberatan pidana dapat diterapkan terhadap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, faktor pemberat berlaku bagi pejabat yang melakukan tindak pidana karena memanfaatkan jabatan atau kewenangannya.
“Selain itu Pasal 59 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana bagi pejabat tersebut dapat ditambah sepertiga dari maksimum pidana pokok,” ujarnya.
Pencucian uang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal, termasuk korupsi, yang tidak berhenti pada penerimaan uang.
Namun, ini berlanjut melalui tahap penempatan (placement), pemisahan (layering), hingga penggabungan (integration) untuk menyamarkan asal-usul dana. (adm)
