Hukum  

Ahli Sebut Bupati Tidak Bertanggung Jawab Terkait Lelang Proyek

FAKTANASIONAL.NET – Tim kuasa hukum terdakwa dugaan suap proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan untuk menguatkan pembelaan terhadap mantan Bupati Lampung Tengah terpilih periode 2025–2030 tersebut.

Dua ahli yang dihadirkan yakni pakar hukum pidana Prof. Muzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan pakar hukum administrasi negara Prof. Rudy dari Universitas Lampung (Unila).

Kuasa hukum Ardito, Dr Ahmad Handoko mengatakan, keterangan ahli hukum administrasi menegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa karena berada di luar struktur teknis pengadaan.

“Ahli menerangkan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa, bupati tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena berada di luar struktur pengadaan barang dan jasa,” kata Handoko usai persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis, (23/7).

Handoko melanjutkan, ahli juga menjelaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran dalam tahapan pelelangan, penetapan pemenang, maupun proses teknis lainnya, tanggung jawab berada pada pihak yang menerima pendelegasian kewenangan, bukan kepala daerah.

Menurutnya mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Handoko juga menepis tudingan bahwa Ardito pernah mengarahkan atau menitipkan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek pemerintah.

“Dalam fakta persidangan tidak ada satu pun bukti maupun saksi yang menerangkan bahwa yang menitipkan rekanan untuk dimenangkan adalah bupati. Justru bupati memberikan instruksi agar organ pengadaan barang dan jasa bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, kesimpulan ahli hukum administrasi di hadapan majelis hakim adalah bahwa dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak serta-merta menjadi tanggung jawab kepala daerah.

“Karena bupati berada di luar struktur pengadaan barang dan jasa, maka tidak otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyimpangan yang terjadi dalam proses tersebut,” ucap Handoko.

Selain menghadirkan ahli hukum administrasi, tim penasihat hukum juga membawa ahli hukum pidana untuk membahas aspek pembuktian dalam perkara tersebut.

Menurut Handoko, keterangan ahli pidana akan difokuskan pada teori pembuktian dan pemenuhan unsur pidana, terutama terkait sejumlah kesaksian yang selama ini disampaikan jaksa penuntut umum.

“Ahli pidana akan mendalami apakah keterangan yang hanya berdasarkan anggapan seseorang sebagai orang dekat bupati, isu adanya setoran 15 hingga 20 persen, dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak,” katanya.

Exit mobile version