“Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” ucapnya.
MK lewat putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengutarakan sisa kuota internet yang belum digunakan oleh konsumen tetap memiliki nilai ekonomi. MK menyatakan paket data yang telah dibayar merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.
Nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen tersebut harus memperoleh perlindungan hukum. Jadi, manfaat layanan alias sisa kuota tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang saat masa aktif berakhir.
Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak, maka keadaan yang demikian melanggar perlindungan hak milik dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil seperti dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat.
MK memberi pemaknaan baru terhadap pasal tersebut bahwa dalam menetapkan tarif, penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut diucapkan pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang daring Wahyu Triana Sari, dan advokat Rega Felix. (adm)
