Niti Emiliana mengemukakan putusan ini memiliki makna yang sangat personal secara kelembagaan. Pihaknya bersyukur dapat menjadi bagian dari proses sejarah tersebut mulai dari mengawal perkara, memberikan keterangan sebagai saksi di MK sampai menyaksikan putusan dibacakan hari ini.
Setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai konsumen harus memiliki perlindungan hukum yang nyata. Hal yang sudah dibayarkan tidak boleh hilang begitu saja.
“Semoga putusan ini menjadi awal dari reformasi perlindungan konsumen di sektor digital, bahwa setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata, dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasaryang adil. Hak konsumen adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 23 Juli 2026 telah membacakan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 atas permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi, khususnya terkait praktik kuota internet yang hangus.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa pengaturan mengenai layanan kuota internet harus menjamin perlindungan hak-hak konsumen serta tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha. Sementara itu, pengaturan mengenai besaran tarif layanan telekomunikasi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (adm)
