“Mengenai alokasi anggaran sebesar Rp35,8 miliar untuk program pengelolaan barang milik daerah, apakah anggaran ini berkontribusi langsung dalam proses sertifikasi 4.421 aset tersebut?” tutur Josephine.
Selain efektivitas anggaran, isu krusial lain yang ditegaskan legislator DKI adalah kepastian administrasi dan sinkronisasi data antarinstansi.
Josephine menggarisbawahi pentingnya keterpaduan data aset daerah bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (bapedda) agar
tidak memicu sengketa lahan atau munculnya data ganda di masa mendatang dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam skema perencanaan pembangunan kota.
“Bagaimana tindak lanjut terhadap aset-aset tersebut, mulai dari sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Pegawai (NIP), hingga Nomor Objek Pajak (NOP)? Apakah hal ini sudah disinkronisasikan secara penuh dengan Bappeda?” tegas Josephine.
DPRD DKI berharap BPAD tidak sekadar mengejar target kuantitas sertifikasi lahan, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum demi melindungi seluruh aset milik Pemprov DKI Jakarta.
