“Kalau misalkan gugatannya Rp 100-200 miliar, ini uang dari mana? Uang rakyat kan,” tuturnya.
Apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan mereka terbukti bersalah, maka DPRD TTU akan menjatuhkan sanksi pemberhentian secara permanen terhadap ketiganya.
“Itu aturannya kan begitu. Sehingga sebelumnya kami lakukan ini (pemberhentian sementara) untuk menghindari dampak hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Kristoforus menegaskan, setelah dikenai sanksi pemberhentian sementara, ketiga anggota DPRD TTU tersebut hanya menerima gaji pokok. Sementara itu, tunjangan, alat kelengkapan dewan (AKD), dan hak lainnya tidak lagi diterima.
“Palingan hanya gaji pokok saja yang mereka dapat. Kalau tunjangan lain-lain itu tidak dapat,” ujarnya.
“Jadi teman-teman BK DPRD TTU sudah mempertimbangkan banyak aspek. Mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, terutama keluarga korban, tetapi ini putusan sudah mempertimbangkan banyak aspek dan dampak hukum bagi lembaga ini.” (adm)
