Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara(ANTARA)

Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Abdul Wahid menerima gratifikasi. Atas perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Usai mendengar putusan, Abdul Wahid menyatakan mengajukan banding. Dikutip dari detikSumut pada Jumat (31/7/2026), ia mengaku kecewa karena menilai tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam putusan majelis hakim.

“Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” ujar Abdul Wahid.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Wahid juga menilai perkara yang menjeratnya penuh rekayasa.

Proses banding yang diajukan kini akan menjadi tahapan lanjutan, sementara KPK masih menelaah pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah berikutnya.[dit]

Exit mobile version