Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi memberi keuntungan bagi buronan. “KPK jangan mau cuci tangan melakukan sidang in absentia karena bagi saya Harun Masiku masih ada di luar sana,” kata Yudi.
Yudi berpendapat, jika putusan pengadilan nantinya berat, Harun tetap dapat menghindari proses hukum. Sebaliknya, apabila hukumannya ringan, ia berpotensi muncul setelah vonis dijatuhkan.
Senada dengan itu, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menegaskan KPK masih memiliki kemampuan untuk menemukan Harun Masiku melalui kerja intelijen.
Menurutnya, prioritas utama bukan menggelar sidang tanpa terdakwa, melainkan membawa Harun ke hadapan pengadilan.
“Iktikad baik KPK untuk menyelesaikan kasus ini harus terealisasikan bukan melalui sidang in absentia tetapi menemukan Harun Masiku dan menyidangkannya,” ujar Lakso, dikutip dari detikcom.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui status Harun Masiku yang masih buron sejak 2020–2021 menjadi beban bagi pimpinan KPK.
Dalam konferensi pers capaian kinerja semester I 2026 pada 30 Juli 2026, ia menyebut masyarakat terus mempertanyakan perkembangan pencarian Harun dan berharap dukungan publik dapat membantu proses penangkapannya.[dit]
