Hukum  

KPK Dalami Dugaan Kontrak Fiktif Waskita Karya, Aliran Dana Rp3,5 Miliar Jadi Sorotan

Ilustrasi gedung KPK. Foto : Istimewa

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan penggunaan kontrak fiktif oleh PT Waskita Karya dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi proyek perkeretaapian yang masih berlangsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menegaskan seluruh fakta yang muncul di persidangan akan menjadi bahan pengembangan penyidikan.

“Ya itu (dugaan kontrak fiktif PT Waskita Karya) nantikan kita akan dipenyidikan berjalan terkait perkara pengembangan di DJKA itu kan jadi penyidikan yang nanti ada di dalam bahan di situ,” ujar Taufik kepada wartawan, Rabu (5/8/2026), dikutip dari The Iconomics.

Informasi mengenai dugaan kontrak fiktif mencuat dalam sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.

Dalam persidangan, terungkap dugaan sebagian dana hasil kontrak fiktif mengalir kepada mantan Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari, dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Exit mobile version