Opini  

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar, Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar, Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang/(Foto Ai hanya ilustrasi)

TERNYATA, kisah amplop di ruang Kementerian Kehutanan masih berlanjut. Amplop udah kembalikan Raja Juli. Tapi, versi KPK memang dikembalikan, tapi isinya tidak utuh. Waduh, kok iso. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

KPK kini mengungkap temuan baru dalam penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Masalahnya bukan sekadar amplop. Masalahnya, uang dalam amplop ternyata seperti punya program diet.

Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby diduga menyerahkan uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan. Raja Juli mengaku tidak tahu isi amplop. Ia merasa tidak berhak menerimanya. Lalu, memerintahkan ajudannya mengembalikan.

Nilainya sekitar 14.000 dolar Singapura, sekitar Rp196 juta. Dikembalikan? Iya. Utuh? Nah! KPK menemukan uang dikembalikan ternyata belum utuh. Siapa yang cukai ni? Raja Juli, tukang bawa amplop, atau tuyul?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mencocokkan uang diberikan dengan uang dikembalikan untuk mencari penyebab selisih tersebut.

Bahasa warung kopinya begini. Uang berangkat 14.000, pulangnya tidak lengkap. Ini uang atau rombongan study tour? Satu pertanyaan pun muncul, yang kurang ke mana?

Tenang. KPK masih mendalami. Kata “mendalami” memang luar biasa. Bisa dipakai untuk segala situasi. Kasus belum jelas, didalami. Uang belum ketemu, didalami. Pejabat belum dipanggil, didalami. Publik mulai curiga, “Mohon jangan mendahului proses, masih didalami.”

KPK juga mendalami dugaan aliran dana kepada pejabat lain di Kemenhut. Seorang pejabat diduga menerima 12.500 dolar Singapura pada Mei 2026, berkaitan dengan dugaan lobi pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare untuk program TORA.

Dalam konstruksi perkara KPK, Suhardiman diduga memungut uang dari 914 petani, kepala desa, dan camat. Uang itu kemudian ditukarkan menjadi 46.500 dolar Singapura, sebelum sebagian dibawa untuk diberikan kepada Raja Juli.