FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) bekerja sama dengan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) Delegasi Regional untuk Indonesia dan Timor-Leste menggelar Diskusi Pakar Naval Warfare Workstream di Jakarta pada 5–6 Agustus 2026.
Forum bagian dari Global IHL Initiative ini menghadirkan 24 pakar nasional dan internasional guna membahas perlindungan lingkungan laut dalam konflik bersenjata.
Isu utama yang menjadi fokus diskusi mencakup dampak operasi militer di laut terhadap ekosistem, interaksi hukum peperangan laut dengan cabang hukum lain, hingga langkah praktis pascakonflik seperti pembersihan ranjau dan penanggulangan pencemaran.
Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa kerangka hukum maritim tetap berlaku pada masa perang. Kerusakan lingkungan laut akibat operasi militer bersifat serius, berdampak lintas batas, serta merugikan masyarakat pesisir.
“Mengingat Indonesia tidak dapat membatasi pelayaran melalui alur laut kepulauannya, kepatuhan terhadap kewajiban untuk memberikan due regard terhadap lingkungan laut menjadi semakin penting,” ujar Havas dalam pidato kuncinya.
Tantangan Negara Kepulauan dan Infrastruktur Ganda
Baca Juga: Misi Kemanusiaan Gaza Dicegat Israel, Kemlu RI Desak Pembebasan 9 WNI
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Ricky Suhendar, yang bertindak sebagai co-chair sekaligus Ketua Diskusi Pakar, menyoroti posisi vital Indonesia sebagai negara kepulauan.
Ia menekankan bahwa konflik bersenjata di laut tidak boleh merusak hak-hak negara netral, negara pantai, maupun rezim navigasi maritim.
Ricky mendorong tersedianya pedoman teknis yang jelas terkait perlindungan infrastruktur berfungsi ganda (dual-use infrastructure), seperti kabel bawah laut dan pelabuhan, yang harus tetap berlandaskan UNCLOS 1982 dan Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Sementara itu, Kepala ICRC Delegasi Regional untuk Indonesia dan Timor-Leste, Martin De Boer, mengingatkan pentingnya peran laut bagi kehidupan global.
